paten 77Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh PemerintahSyaratnya yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi